Pelanggar PSBB di Padang Bakal Dihukum Bersihkan Sampah dan Didenda Rp500 Ribu

Rus Akbar, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 17:06 WIB
PSBB di Padang (Foto: Okezone/Rus Akbar)
Share :

“Pasar Raya Padang klaster penyebaran virus covid-19 terbanyak. Kami tidak mau sopir angkutan kota ini terpapar, kasihan kita. Mereka mencari nafkah, kalau terpapar bagaimana keluarga mereka,” ucapnya.

Sementara check poin itu dilakukan di pintu masuk kawasan Pasar Raya berada di Jalan Sandang Pangan, Air Mancur dan dekat kantor Balai Kota lama. Konsentrasi prioritas pemeriksaan di check poin dilakukan terhadap sopir angkutan kota dan kendaraan barang.

Maka dari itu, Dian menegaskan, pemeriksaan ketat orang yang masuk ke kawasan Pasar Raya dilakukan dengan pemberlakuan sanksi bagi pengendara. Sehingga, menjadikan efek bagi masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB demi memutus mata rantai penularan.

“Pemberlakuan sanksi ini diterapkan hingga masa PSBB kedua ini berakhir sampai tanggal 29 Mei 2020. Check poin yang diisi petugas gabungan siaga hingga sore harinya, atau selama aktivitas Pasar Raya masih buka,” terangnya.

Dian mengakui bahwa PSBB pertama merupakan tahap sosialisasi dan kedua ini adalah pemberian sanksi bagi mereka yang melanggar. “Saya pikir PSBB pertama ini sudah cukup sosialisasi dan kedua ini adalah lebih mengaskan,” katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya