KABUL - Pemerintah Daerah Kurdi Irak memberlakukan jam malam selama liburan Idul Fitri untuk mengekang penyebaran virus corona.
Menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri pada Selasa, 19 Mei pagi, jam malam akan diberlakukan di semua provinsi selama 72 jam dimulai pada hari pertama Idul Fitri.
Mereka yang melanggar jam malam akan dihukum.
Idul Fitri akan jatuh pada 23 Mei atau 24 di seluruh wilayah.
Pernyataan itu menambahkan bahwa pasukan keamanan, petugas kesehatan dan ambulans tidak beroperasi selama Idul Fitri, mengutip Anadolu, Rabu (20/5/2020).