KABUL - Pemerintah Daerah Kurdi Irak memberlakukan jam malam selama liburan Idul Fitri untuk mengekang penyebaran virus corona.
Menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri pada Selasa, 19 Mei pagi, jam malam akan diberlakukan di semua provinsi selama 72 jam dimulai pada hari pertama Idul Fitri.
Mereka yang melanggar jam malam akan dihukum.
Idul Fitri akan jatuh pada 23 Mei atau 24 di seluruh wilayah.
Pernyataan itu menambahkan bahwa pasukan keamanan, petugas kesehatan dan ambulans tidak beroperasi selama Idul Fitri, mengutip Anadolu, Rabu (20/5/2020).
Sementara itu, larangan perjalanan antar provinsi akan dimulai pada 20 Mei dan berlangsung hingga 1 Juni.
Irak telah mengkonfirmasi 127 kematian akibat coronavirus dan 3.554 kasus.
Setelah berasal dari Wuhan, Cina Desember lalu, COVID-19 telah menyebar ke sedikitnya 188 negara dan wilayah, dengan Eropa dan AS saat ini merupakan yang terparah.
Pandemi telah menewaskan lebih dari 318.000 orang di seluruh dunia, dengan lebih dari 4,8 juta kasus dikonfirmasi, sementara pemulihan telah melampaui 1,7 juta, menurut angka yang dikumpulkan oleh Universitas Johns Hopkins di AS.
(Rachmat Fahzry)