BRISBANE - Siapa pun yang sengaja batuk atau meludahi seseorang di Queensland, Australia wajib menjalani tes COVID-19.
Menteri Kepolisian Mark Ryan mengatakan otoritas kesehatan perlu memaksa pelaku yang sengaja batuk atau meludah untuk menjalani pengujian.
"Itu tindakan tercela bagi seseorang yang dengan sengaja batuk, bersin, atau meludahi orang lain," katanya mengutip ABC Australia, Rabu (20/5/2020).
"Sulit dipercaya bahwa perilaku seperti ini sedang terjadi, tetapi sayangnya itu terjadi, baik di sini maupun di luar negeri," lanjutnya.
Awal tahun ini, Pemerintah memberlakukan hukuman baru, termasuk denda hingga AUD13.300 (sekira Rp128 juta) atau 14 tahun penjara, bagi siapa pun yang sengaja batuk, meludah, atau bersin kepada orang lain.