JAKARTA – Narapidana penganiayaan anak, Habib Bahar bin Smith dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor ke Lapas Kelas I Batu di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa 19 Mei 2020 malam, dengan pengawalan ketat polisi.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, penempatan sementara Habib Bahar ke Nusakambangan untuk alasan keamanan dan ketertiban.
“Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan, dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan,” kata Rika kepada Okezone, Rabu (20/5/2020).
Baca juga: Ini Alasan Kemenkumham Pindahkan Habib Bahar ke Nusakambangan
Pertimbangan lain adalah gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan Habib Bahar yang pada Selasa kemarin berbondong-bondong datang ke Lapas Gunung Sindur. Aksi massa berkerumun berisiko besar penyebaran Covid-19.
Pemindahan Habib Bahar ke Nusakambangan, menurut Rika, juga dimaksudkan untuk mencegah pelanggaran protokol Covid-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan.
Rika menegaskan pemindahan Habib Bahar ke Nusakambangan dengan pengawalan kepolisian. Habib Bahar diperlakukan dengan baik oleh jajaran Pemasyarakatan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Pemindahan yang bersangkutan tidak ada maksud lainya, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konskwensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan. Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lembag Pemasyarakatan Klas I Batu Nusakambangan.”
Sebagaimana diketahui, Habib Bahar sempat bebas pada Sabtu 16 Mei setelah mendapatkan asimilasi dari Kemenkumham. Namun, saat kembali ke pondok pesantrennya, Bahar disambut ribuan pendukung dan simpatisannya. Dan dia berorasi mengkritik pemerintah.
Kemenkumham akhirnya mencabut SK Asimilasi dan Habib Bahar pun ditahan kembali di Lapas Gunung Sindur menghabiskan sisa masa tahanannya.
Saat Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, massa pendukung dan muridnya ramai datang ke sana. Itulah yang membuat Kemenkumham memutuskan memindahkan penanahannya ke Nusakambangan.
(Salman Mardira)