JAKARTA – Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta menyebut, dirinya dan phak keluarga tak diberikan informasi oleh Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), perihal pemindahan pimpinan Majelis Pembela Rasulullah itu ke Lapas Nusakambangan.
“Pemindahan Habib Bahar tidak pernah diberitahukan ke kuasa hukum. Begitu juga keluarganya. Jelas ini tindakan sewenang-wenang dan zalim,” kata Ichwan kepada Okezone, Kamis (21/5/2020).
Di samping itu, setelah Habib Bahar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ichan mengaku tak mengetahui kondisi sang klien. Dia khawatir keselamatan Habib Bahar terancam.
“Belum tahu (kondisi Habib Bahar) yang jelas keselamatan beliau terancam,” tutur Ichwan.
Atas tindakan tersebut, Ichwan menyebut pihaknya bakal melakukan pengaduan kepada Komisi III DPR RI hingga Ombudsman RI agar pihak Ditjen PAS tak sewenang-wenang terhadap Habib Bahar bin Smith.
“Akan kami laporkan ke Komisi III juga kami sampaikan ke Ombudsman agar tidak sewenang-wenang mereka,” ucapnya.
Baca Juga : Habib Bahar Tempati Sel Khusus di Nusakambangan Selama 14 Hari
Okezone sudah mencoba mengonfirmasi pernyataan kuasa hukum Habib Bahar ini ke pihak Ditjen Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui pesan singkat dan panggiln telepon. Namun, belum ada respons.
Baca Juga : Kalapas Nusakambangan: Kondisi Habib Bahar Cukup Sehat
(Erha Aprili Ramadhoni)