JAKARTA – Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta menyebut, dirinya dan phak keluarga tak diberikan informasi oleh Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), perihal pemindahan pimpinan Majelis Pembela Rasulullah itu ke Lapas Nusakambangan.
“Pemindahan Habib Bahar tidak pernah diberitahukan ke kuasa hukum. Begitu juga keluarganya. Jelas ini tindakan sewenang-wenang dan zalim,” kata Ichwan kepada Okezone, Kamis (21/5/2020).
Di samping itu, setelah Habib Bahar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ichan mengaku tak mengetahui kondisi sang klien. Dia khawatir keselamatan Habib Bahar terancam.
“Belum tahu (kondisi Habib Bahar) yang jelas keselamatan beliau terancam,” tutur Ichwan.