Pelaku Spesialis Pencurian di Rest Area Tol Ditangkap

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 21 Mei 2020 18:01 WIB
Foto: Okezone
Share :

Meski aksi yang berlangsung pada 19 Desember 2019 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari terpergoki korban, pelaku berhasil kabur bersama rekan - rekannya menggunakan mobil.

"Korban sempat mengajar, namun karena pelaku membawa mobil, akhirnya tidak terkejar. Korban melaporkan kejadiannya ke kami," ungkap Eddwi.

Dalam beraksi komplotan pelaku lanjut Eddwi, ini menyasar mobil atau orang yang tengah beristirahat dengan posisi mobil tidak terkunci atau sedang lengah mengawasi barang pribadinya.

Kini akibat perbuatannya, AS terancam melewatkan lebaran Idul Fitri di jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

"Pelaku AS kami ancaman dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini petugas kami akan melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya