Mantan Kanit 3 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulsel ini menjelaskan, penangkapan ketiga remaja putri itu dilakukan atas laporan Marsaidi Okto Jahidi dari Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan, Minggu 17 Mei lalu.
Atas perbuatan para remaja putri ini, lanjut Agus, mereka terancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama atas video yang diunggah di akun media sosial Facebook bernama Anandiradimas.
"Pasal yang dikenakan itu 156 a KUHPidana tentang penistaan agama dan UU ITE ancaman di atas lima tahun," tegas perwira polisi berpangkat satu bunga ini.
(Salman Mardira)