JAKARTA – Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak menahan 7 orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pejabat Universitas Negeri Jakarta. Kepada ketujuh orang tersebut dikenakan wajib lapor.
"Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (23/5/2020).
Ketujuh orang yang diamankan itu adalah K sebagai petinggi UNJ, DAN sebagai Kabag Kepegawaian UNJ, SH pejabat UNJ, TS sebagai Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, DI sebagai Karo SDM Kemendikbud, DS sebagai Staf SDM Kemendikbud dan Parjono sebagai staf SDM Kemendikbud.
"Ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hingga kini masih dilakukan penyelidikan guna mengetahui konstruksi peristiwa kasus," ucapnya.
Baca Juga : Polda Metro Terima Satu Dokumen dan 7 Orang Terkait Kasus Korupsi UNJ