Jalan Tol Menuju Jakarta Ditutup, Jalur Arteri Karawang Dipenuhi Mobil Berpelat B

Mulyana, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2020 17:09 WIB
Jalur Tol ke arah Jakarta ditutup (Foto: Ist)
Share :

PURWAKARTA - Polres Purwakarta, Jawa Barat, menutup akses masuk tol bagi kendaraan yang hendak ke Jakarta. Penutupan ini, untuk mengantisipasi kendaraan yang hendak balik ke ibukota.

Akibatnya, pengendara yang ingin menggunakan jalan bebas hambatan itu, terpaksa harus putar balik. Sebab, petugas tidak mengizinkan kendaraan masuk tol.

Uci Sanusi (33) warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, mengatakan, hari ini dirinya hendak menuju Karawang. Karena itu, dari Cibatu, ayah dua anak ini langsung menuju gerbang tol (GT) Sadang. Tetapi, setibanya di mulut gerbang tol, petugas dari PT Jasa Marga dan kepolisian menghampiri.

"Saya ditanya, mau kemana. Dijawab, mau ke Karawang, Pak. Petugasnya bilang, sebaiknya bapak putar balik dan gunakan jalur arteri saja. Sebab, tol menuju Jakarta sudah ditutup sejak pagi," ujar Uci, saat menuturkan pengalamannya ke Okezone, Selasa (26/5/2020).

Kemudian, Uci melanjutkan perjalanan melalui jalur arteri dengan tujuan GT Cikopo. Ternyata, di pertigaan BIC saja, sudah dipasangi traffic cone. Akibatnya, kendaraan dari Purwakarta tidak bisa langsung mengarah ke Cikopo, tetapi harus mutar dulu ke kawasan BIC.

Selain itu, di mulut GT Cikopo juga sudah dijaga dengan ketat oleh petugas. Kendaraan yang hendak ke Jakarta tidak diperbolehkan masuk tol. Setali tiga uang dengan dua GT sebelumnya, kondisi yang sama juga terlihat di GT Kalihurip. Kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta, dilarang oleh petugas.

"Karena larangan ini, jalur arteri Karawang dipadati kendaraan plat B," ujar Uci.

Baca Juga: Arus Balik, 55.776 Kendaraan Menuju Jakarta pada Hari Kedua Lebaran

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Zanuar Cahyo Wibowo atau akrab disapa Bowo, mengatakan, penutupan akses tol ini dalam rangka mengantisipasi arus balik lebaran Idul Fitri 1441 H. Karenanya, semua gerbang tol ditutup untuk kendaraan.

"Kendaraan pribadi dan umum, kita larang. Tapi, untuk angkutan barang diperbolehkan," ujar Bowo.

Untuk teknis penyekatan, lanjutnya, tetap sama seperti saat penyekatan arus arus mudik. Yaitu, dengan melakukan pemeriksaan kendaraan dan surat sehat terhadap pengendara dan penumpangnya.

Bowo mengungkapkan, jika mau kembali ke Jakarta, pemudik wajib menunjukkan bukti surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun, masyarakat yang tak memiliki surat izin akan diminta untuk kembali dan dilarang masuk wilayah Jakarta.

Dijelaskannya, penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang ke wilayah Jakarta. Kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan logistik.

“Untuk itu masyarakat yang akan kembali ke Jakarta diimbau mengurus SIKM terlebih dahulu agar perjalanan lancar dan nyaman," jelasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya