PALEMBANG - Hari pertama pemberlakukan saksi dan denda sebagai konsekuensi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang, terdapat 21 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka pun dihukum kerja sosial seperti membersihkan taman kota, Senin (25/5/2020).
Kepala Sat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, mengatakan saksi dan denda dalam pelaksanaan PSBB mulai diberlakukan. Sepeti bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker maka akan disanksi kerja sosial maupun dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu.
Dikatakan Putra, pada hari pertama pemberlakukan sanksi PSBB tersebut terdapat 21 orang warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, sehingga mereka langsung dikenakan menggunakan jaket bertuliskan 'pelanggar PSBB Kota Palembang' dan melakukan kerja sosial.
"Mayoritas pelanggar dilakukan karena tidak menggunakan masker yang nongkrong di taman kota," katanya.
Saksi yang diberikan, masih bersifat edukatif seperti membersihkkan taman kota dan parit, dan menyapu jalan. Namun, pada Selasa (26/5/2020) besok, bila masih ada yang didapati pelanggar serupa akan dikenakan denda.