Tidak terima dengan itu, Luhut melalui kuasa hukumnya membuat somasi. Said juga diminta menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam. Said kemudian dilaporkan kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya.
Baca Juga : Said Didu Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Laporan terhadap Said diterima kepolisian pada 8 April lalu dengan nomor laporan LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim.
(Erha Aprili Ramadhoni)