PT KAI Perpanjang Pembatasan Operasional Kereta Reguler

Kuntadi, Jurnalis
Rabu 27 Mei 2020 16:56 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

Kereta ini, dioperasionalkan secara terbatas sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19. Setiap penumpang wajib melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Di antaranya surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP, dokumen pendukung lainnya.

“Kereta KLB akan tetap dijalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan layanan ini akan di evaluasi pengoperasiannya,” ujarnya.

Sementara di wilayah Daops 6, juga dioperasionalkan KA Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Solo Balapan - Yogyakarta (PP), KA Perintis Batara Kresna relasi Purwosari - Wonogiri (PP), dan KA Angkutan Barang. KAI tetap membatasi kapasitas dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas yang ada.

“Semua fasilitas penumpang rutin kita semprotkan dengan disinfektan dan berbagai langkah pencegahan lainnya,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya