Marak Balon Udara, AirNav Ingatkan Jalur Penerbangan di Atas Pulau Jawa

Bramantyo, Jurnalis
Rabu 27 Mei 2020 16:07 WIB
(Foto: Bramantyo/Okezone)
Share :

Namun pelaksanaannya harus sesuai dengan Peraturan Menteri No.40/2018, tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

"Antara lain, harus ditambatkan dengan minimal tiga tali dengan ketinggian maksimal 150 meter. Dan setiap kegiatan penerbangan balon udara harus ada izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah setempat," imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan Komandan Lanud Adi Soemarmo Kolonel Pnb. Adrian Damanik.

Menurut Adrian, ada bahaya yang mengancam ratusan penumpang bila balon udara itu sampai bertabrakan dengan pesawat.

Bila balon itu tersangkut di pesawat bisa mengakibatkan mesin mati mendadak. Jarak pandang pilot akan terganggu karena tertutup balon udara yang ukurannya lumayan besar.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya