Marak Balon Udara, AirNav Ingatkan Jalur Penerbangan di Atas Pulau Jawa

Bramantyo, Jurnalis
Rabu 27 Mei 2020 16:07 WIB
(Foto: Bramantyo/Okezone)
Share :

SOLO - AirNav Indonesia cabang Bandara Internasional Adi Soemarmo meminta agar tradisi masyarakat usai lebaran dengan melepas balon udara yang tak sesuai ketentuan tak lagi dilakukan.

Dalam konferensi pers yang digelar TNI Angkatan Udara dan AirNav di Pangkalan Adi Soemarmo, General Manager AirNav Indonesia Cabang Bandara Internasional Adi Soemarmo, Dheny Purwo Hariyanto menyebut area udara di wilayah Jawa, di antaranya Jawa Tengah masuk dalam jalur penerbangan terpadat ke tiga di dunia.

Ini disebabkan karena area udara Jawa Tengah, termasuk salah satu jalur padat penerbangan internasional. Sehingga, tradisi melepas balon udara tak sesuai ketentuan, bisa mengganggu penerbangan internasional.

"Di sisi Utara pulau Jawa semua pesawat dari belahan dunia pasti melewati jalur tersebut," jelas Dheny, Rabu (27/5/2020).

Menurut Dheny, di atas pulau Jawa terdapat banyak jalur penerbangan, salah satunya jalur penerbangan Whiskey Four Five (W45). Jalur ini, merupakan rute tersibuk di dunia, banyak sekali pesawat terbang yang melintas baik domestik maupun internasional.

"Ada yang namanya jalur penerbangan whisky For five, di sisi utara pulau Jawa. Semua pesawat dari belahan dunia manapun, pasti akan melewati jalur tersebut. Mulai dari pesawat dari Australia mau ke arah timur juga melewati wilayah udara tersebut," paparnya.

Di atas udara Bandara Adi Soemarmo saja, sedikitnya ada 65 frekuensi penerbangan yang melintas. Meski saat ini penerbangan dalam kondisi sepi, bukan berarti di udara tidak ada pesawat yang melintas.

Di hari pertama lebaran, ungkap Dheny, terpantau ada lima balon udara yang dilepaskan. Sementara di hari kedua lebaran, ada delapan balon udara yang dilepaskan.

"Dan bagi masyarakat yang melanggar akan terkena sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Dengan sanksi maksimal dua tahun penjara dan denda paling sebanyak Rp500 juta," terangnya.

Sebenarnya, ungkap Dheny, tidak ada larangan untuk menerbangkan balon udara yang selama ini menjadi tradisi bagi masyarakat di beberapa daerah.

Namun pelaksanaannya harus sesuai dengan Peraturan Menteri No.40/2018, tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

"Antara lain, harus ditambatkan dengan minimal tiga tali dengan ketinggian maksimal 150 meter. Dan setiap kegiatan penerbangan balon udara harus ada izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah setempat," imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan Komandan Lanud Adi Soemarmo Kolonel Pnb. Adrian Damanik.

Menurut Adrian, ada bahaya yang mengancam ratusan penumpang bila balon udara itu sampai bertabrakan dengan pesawat.

Bila balon itu tersangkut di pesawat bisa mengakibatkan mesin mati mendadak. Jarak pandang pilot akan terganggu karena tertutup balon udara yang ukurannya lumayan besar.

"Yang dikhawatirkan jika ada yang tersangkut di sayap, ekor, dan flight control rudder, elevator dan aileron. Pesawat akan kehilangan kendali," terangnya.

Untuk itu Adrian mengajak masyarakat benar-benar mematuhi aturan yang telah ditetapkan bila ingin menerbangkan balon udara.

"Karena jika tidak sesuai dengan ketentuan, bisa membahayakan jalur penerbangan," pungkasnya.

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya