JAKARTA – Polda Metro Jaya akan menggelar perkara terkait kasus dugaan korupsi tunjangan hari raya (THR) yang melibatkan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara tersebut rencananya akan dilaksanakan hari ini.
"Semua data sudah kita kumpulkan. Rencana kalau jadi hari ini kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah memang unsur-unsur itu memang sudah masuk dalam konstruksi perkaranya," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).
Yusri menjelaskan, jika dalam gelar perkara tersebut ada unsur yang memenuhi tindak pidana, kasusnya akan naik ke tingkat penyidikan. Namun, jika tidak, kasusnya akan di-SP3.
Adapun rencananya dalam gelar perkara tersebut akan dihadiri pihak Mabes Polri. Polda Metro juga berkoordinasi dengan KPK terkait persoalan tersebut.