Kasus THR UNJ Disarankan Gunakan Sanksi Disiplin Pegawai, Bukan Hukum

Hambali, Jurnalis
Kamis 28 Mei 2020 19:34 WIB
Ilustrasi
Share :

Menurut Suprianto, secara hukum OTT yang dilakukan KPK tidak memenuhi prosedur yang berlaku. KPK hanya mendapatkan informasi dari Itjen terkait dugaan pemberian THR. Hal ini yang membuat KPK melimpahkan kasus kepada Polda Metro Jaya karena tidak menemukan unsur penyelenggaraan negara.

“Ada kejanggalan di sini. Bagaimana KPK melakukan OTT usai mendapatkan laporan dari oknum Itjen Kemendikbud. Makanya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” jelas Supriyanto.

Sementara itu, mantan Itjen Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi pun turut bersuara perihal kinerja unitnya. Ia mengakui, sebagaimana banyak Itjen di kementerian lainnya, ia berkerja sama dengan KPK.

“Majority itu tentang pencegahan. Misalnya, pemetaan kecurangan. Gratifikasi dan lainnya itu sudah dipetakan kemungkinannnya, sehingga sudah dibuat upaya pencegahan. Kami juga laporkan itu juga ke Bareskrim,” terangnya, di acara yang sama.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya