Pemudik yang Kembali ke Depok Harus Bawa SIKM

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Kamis 28 Mei 2020 19:11 WIB
Petugas gabungan mengecek surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta kepada pengendara di Pos Pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jaksel, Selasa (26/5/2020). (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 mengatur soal ketentuan pemudik yang kembali masuk ke wilayah Depok di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad mengatakan, keluar masuk seseorang saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat menyebarluaskan penularan Covid-19.

"Kami akan tanyakan surat izin-keluar masuk (SIKM) kepada pemudik yang datang ke Depok. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok tanpa dilengkapi persyaratan yang ditentukan," kata Idris melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Dia menuturkan, selain SIKM, untuk warga Kota Depok yang melakukan aktivitas keluar masuk wilayah Jabodetabek juga harus memenuhi persyaratan. Di antaranya mengantongi KTP elektronik Depok atau kartu keluarga Depok sebagai bukti domisili.

Tak hanya itu, warga Depok yang hendak kembali wajib membekali diri dengan surat pernyataan sehat bermeterai.

"Untuk warga Depok yang berpergian ke wilayah Jabodetabek agar dapat kembali ke Depok harus memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa yang diketahui camat tempat keberangkatan. Dalam surat keterangan itu, harus ada keterangan jelas maksud dan tujuan kedatangan ke Depok," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya