DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 mengatur soal ketentuan pemudik yang kembali masuk ke wilayah Depok di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad mengatakan, keluar masuk seseorang saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat menyebarluaskan penularan Covid-19.
"Kami akan tanyakan surat izin-keluar masuk (SIKM) kepada pemudik yang datang ke Depok. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok tanpa dilengkapi persyaratan yang ditentukan," kata Idris melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).
Dia menuturkan, selain SIKM, untuk warga Kota Depok yang melakukan aktivitas keluar masuk wilayah Jabodetabek juga harus memenuhi persyaratan. Di antaranya mengantongi KTP elektronik Depok atau kartu keluarga Depok sebagai bukti domisili.
Tak hanya itu, warga Depok yang hendak kembali wajib membekali diri dengan surat pernyataan sehat bermeterai.
"Untuk warga Depok yang berpergian ke wilayah Jabodetabek agar dapat kembali ke Depok harus memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa yang diketahui camat tempat keberangkatan. Dalam surat keterangan itu, harus ada keterangan jelas maksud dan tujuan kedatangan ke Depok," ucapnya.
Baca Juga : Batasi Kedatangan Pemudik, Pemkot Bekasi Juga Terbitkan SIKM
"Sebagai bukti keterangan sehat, warga Depok wajib melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 minimal versi rapid test yang nonreaktif dari puskesmas atau rumah sakit tempat keberangkatan," tuturnya.
Baca Juga : 3 Hari Terakhir, 171.046 Kendaraan Menuju Jakarta
(Erha Aprili Ramadhoni)