Kebijakan pemberian maaf ini, ujarnya, murni demi mempertimbangkan kemanusiaan dan kemanfaatan hukum.
"Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanjab Barat, agar jangan ada lagi yang berani-berani membuat akun palsu dengan mengatasnamakan dirinya (Kapolres). Apalagi untuk kepentingan pribadi," pungkas Guntur.
Sementara itu, pelaku HB mengaku, dirinya nekat membuat akun Facebook palsu tersebut karena termotivasi melihat aktifnya Kapolres Tanjab Barat dalam rangka memberikan bantuan kepada masyarakat.
Di samping itu, karena terdesak masalah hutang, sehingga dirinya nekat membuat akun Facebook palsu tersebut dengan modus meminta sumbangan atau penggalangan dana kepada warga untuk penanggulangan Covid-19.
“Perbuatan ini baru pertama kali saya lakukan. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat khususnya Kapolres Tanjab Barat dan keluarga besar Polres Tanjab Barat. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” ujar HB.
(Ahmad Luthfi)