“Untuk besarannya yang didapat masing-masing adalah maksimal Rp5 juta,” kata Kadinkes Kotawaringin Barat Achmad Rois, Kamis (28/5/2020).
Ssedangkan untuk tenaga kesehatan yang betugas di rumah sakit belum sempat dilakukan pengusulan, tetapi ternyata sudah ada juknis baru dari Kemenkes dan akhirnya dirombak kembali.
Atas dasar juknis yang baru, jumlah penerima menjadi lebih sedikit, yakni 118 tenaga kesehatan di puskesmas mulai dari dokter hingga perawat yang besarannya maksimal masing-masing Rp5 juta dengan total yang diajukan untuk April Rp590 juta.
Sedangkan untuk tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD dengan total 131 tenaga kesehatan diajukan sebesar Rp585 juta. Hal ini otomatis membuat molor pencairan dan hingga saat ini para tenaga kesehatan sudah banyak yang menunggu.
(Widi Agustian)