SIDOARJO – Sidoarjo merupakan zona merah karena di kawasan tersebut terdapat 565 orang yang positif virus corona (Covid-19) per kemarin. Namun sebagian warga di sana justru tak tertib menerapkan protokol kesehatan.
Buktinya puluhan warga terkena razia penertiban Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga di Jalan Jenggolo depan Gelanggang Olah Raga Jenggolo, Sidoarjo, Kamis (28/5/2020) siang.
Pelanggaran didominasi oleh warga yang tidak menggunakan masker saat bepergian. Selain itu ada pemotor yang berboncengan padahal bukan satu keluarga.
Padahal salah satu isi protokol kesehatan saat penanganan pandemi virus corona (Covid-19) adalah bagi yang bukan satu keluarga, dilarang berboncengan.
“Ini bagi yang melanggar PSBB khususnya physical distancing, di mana yang berboncengan kita cek, yang bukan satu keluarga baru kita tindak,” ujar Kabid Trantib Satpol Pp Sidoarjo, Yani Di Lokasi.
Baca Juga: Tren Penyebaran Virus Corona Masih Tinggi, Sidoarjo Putuskan Perpanjang PSBB
Lebih lanjut setiap pelanggar ditahan kartu identitasnya kemudian akan setiap orang akan dikenai hukuman berupa kerja sosial di desa masing masing.
Setelah pelanggar selesai melakukan kerja sosial, pihak pemerintah desa nantinya akan mengirim surat keterangan kepada Satpol, selanjutnya pelanggar diperbolehkan mengambil KTP masing-masing pada 9 juni mendatang atau tepatnya usai masa PSBB berakhir.
Kabupaten Sidoarjo sendiri merupakan satu dari dari tiga wilayah yang yang menerapkan PSBB tahap ketiga di Surabaya Raya. Diharapkan razia kali ini dapat membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Tambah 181 Orang, Warga Jatim Positif Corona Tembus 4.112 Orang
(Abu Sahma Pane)