Siap Terapkan New Normal 7 Juni, Pemkab Purwakarta Tunggu Petunjuk Teknis

Mulyana, Jurnalis
Kamis 28 Mei 2020 12:59 WIB
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (Foto: Okezone)
Share :

PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta, Jawa Barat masih membahas persiapan untuk kenormalan baru (new normal) pascamerebaknya pandemi Covid-19. Pasalnya, sampai saat ini wilayah yang terkenal dengan kuliner Satai Marangginya ini, masih menerapkan kebijakan PSBB komunal di Kecamatan Purwakarta.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mengatakan, pada dasarnya Purwakarta siap menyambut kenormalan baru. Namun, hingga hari ini masih dikaji untuk petunjuk pelaksanaannya dan juknisnya. Merujuk informasi dari pemprov, Jawa Barat akan melakukan new normal terhitung 1 Juni.

"Tapi, informasi yang diterima, untuk Purwakarta rencananya akan diterapkan new normal ini pada 7 Juni mendatang," ujar Anne, kepada Okezone, Kamis (28/5).

Secara global, Purwakarta sudah siap. Tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pusat maupun provinsi. Saat ini, yang sudah turun juklak dan juknisnya baru dari Kemenkes, mengenai pelaksanaan kesehatan yang terkait dengan dunia kerja.

Ada beberapa langkah yang akan direalisasikan saat new normal ini. Yaitu, untuk sektor usaha (ekonomi) dan sektor wisata. Kedua sektor ini, secara bertahap akan dibuka dan menuju normal kembali.

Namun, pembukaannya tidak sekaligus. Melainkan, bertahap serta langsung dievaluasi untuk mengetahui dampak selanjutnya.

Selain itu, pemkab juga akan menyiapkan posko-posko new normal di tempat-tempat keramaian. Seperti, supermarket dan tempat wisata. Posko itu, tidak disiapkan di pinggir jalan, seperti saat PSBB berlangsung.

"Tetapi, poskonya kita siapkan di area keramaian itu," ujarnya.

Meskipun new normal akan diterapkan, lanjut Anne, pihaknya menghimbau supaya warga tetap menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang telah berlangsung selama ini. Seperti, kalau kemana-mana selalu menggunakan masker. Sering cuci tangan pakai sabun. Serta, melakukan jaga jarak.

Terkait dengan PSBB komunal, sambung Anne, jika kebijakan new normal ini diterapkan, maka pembatasan sosial itu akan dihilangkan. Sebab, kalau dua-duanya dijalankan, maka akan terjadi tumpang tindih kebijakan. Serta, bisa menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.

"PSBB komunal ini, baru berjalan dua hari ini. Kebijakan ini, berlangsung di sembilan kelurahan dan satu desa di Kecamatan Purwakarta," jelas Anne.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya