Ditambahkan Deli, modus tersangka dengan iming–iming akan memberikan uang jajan dan serta apabila tidak mau mengikuti keinginannya, tersangka mengancam akan mengatakan kepada ibu korban bahwa tingkah laku korban di luar rumah tidak benar dan sering jalan dengan lelaki.
“Karena takut, korban pun menuruti pelaku dengan datang ke pondok, sehingga perbuatan menyetubuhi yang dilakukan pelaku layaknya hubungan suami istri pun terjadi,” jelas Deli
Ditambahkan Deli, pada Senin 25 Mei 2020 atau masih dalam suasana hari raya kemarin, tersangka kembali mengajak korban bersetubuh dengan di bawah ancaman. Korban tak tahan lagi dan takut pulang ke rumah, akhirnya menceritakannya ke pihak keluarga ibunya.
Dengan didampingi ibunya serta keluarganya, akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian Sektor Lais. Pada Senin 25 Mei sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku dapat diamankan warga yang diserahkan ke Polsek Lais sehingga kasus penyidikan diserahkan ke Unit PPA.
"Sekarang masih dalam penyidikan Unit PPA kita di Mapolres. Termasuk seluruh barang bukti telah diamankan di Unit PPA Polres Muba," pungkasnya.
(Arief Setyadi )