Pernah ditangkap kasus sama
Selama konferensi pers, ratusan pasang alas kaki yang dicuri Klaiya berjejer di kantor polisi.
Mengutip Metro, Kamis (29/5/2020) Klaiya mengakui tiga dakwaan termasuk pencurian, memiliki transceiver digital tanpa izin, dan melanggar jam malam coronavirus.
Ini bukan pertama kalinya Klaiya ditahan. Mayor Polisi Kolonel Ekkaphop Prasitwattanachai mengatakan bahwa pelaku juga telah melakukan kejahatan yang sama.
"Setelah kami menangkap tersangka, kami juga mengetahui bahwa ia sudah ditangkap tahun lalu karena mencuri sandal jepit di wilayah lain," katanya.
"Dia mengaku mencuri sandal untuk tujuan cabul, sehingga akan ditahan di kantor sampai pengadilan meminta jaksa penuntut menindaklajuti proses hukum selanjutnya," kata pejabat kepolisian itu.
(Rachmat Fahzry)