BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi telah memperbolehkan seluruh rumah ibadah menggelar kegiatan seperti biasa di tengah pademi virus corona atau Covid-19.
Seperti umat Islam agar kembali menggelar sholat lima waktu maupun Sholat Jumat. Kebijakan ini setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerumunan Umat Beragama (FKUB), tokoh masyarakat, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim Bekasi Kota menggelar rapat pada Rabu 27 Mei 2020.
Pembukaan rumah ibadah seperti Masjid di tengah pademi Covid-19 ini, kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi setelah melihat data penyebaran virus corona mulai menujukan penurunan.
"Kalau dilihat data, lajunya semakin rendah. Angka kematian pun rendah, sehingga kami memberikan kesempatan agar rumah ibadah kembali menggelar kegiatan seperti Sholat Jumat," kata pria yang disapa Pepen itu kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).
Begitu juga, lanjut politikus Golkar itu, bagi rumah ibadah umat lainnya agar bisa kembali menggelar kegiatan di rumah ibadah.
"Begitu juga, bagi non Muslim dapat melakukan kegiatan ibadat bagi warga masyarakat di tempat ibadahnya," kata Pepen.