Gunakan K-Vision Tanpa Izin, Pengusaha TV Kabel di Timika Divonis 1 Tahun Penjara

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 29 Mei 2020 17:28 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

Terdakwa bersalah dalam pelanggaran hak ekonomi berupa penyiaran ulang siaran untuk penggunaan secara komersil, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 118 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

“Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Humas Pengadilan Negeri Kota Timika, M. Khusnul.

Sementara itu, Jaksa Kejaksaan Negeri Mimika, Habibie Anwar mengatakan, dalam kasus tersebut sudah incraht atau sudah berkekuatan hukum tetap, mengingat pihaknya dan terdakwa sudah menerima keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika.

“Kasus ini sudah incraht,” kata Habibie.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya