Terjerat Utang Online, Duda Anak 4 Nekat Kuras ATM Pacarnya

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Jum'at 29 Mei 2020 21:01 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

PALEMBANG - Dadang Febrianto (33), warga Jalan Gelora, Kecamatan Ilir Barat II, ditangkap Tim Tiger Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang usai menguras uang tabungan milik kekasihnya.

Duda anak empat itu ditangkap karena mencuri uang puluhan juta rupiah dari kartu kredit dan ATM kekasihnya, Senin 9 Maret 2020. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp20,4 juta dan melapor ke Polrestabes Palembang.

“Saya mengambil saldo dari kartu kredit Rp20 juta, dan dari ATM Rp400 ribu. Pacar saya tidak tahu kalau saldonya saya ambil, setelah itu kartunya saya buang,” kata Dadang.

 

Pria yang baru beberapa bulan menduda ini, mengaku bahwa uang tersebut digunakannya untuk membayar pinjaman online Rp20 juta.

“Aku terjebak pinjaman online, uangnya sudah di bayarkan pinjaman, sisanya Rp400 ribu untuk kebutuhan sehari-hari, dan membeli susu anak saya yang baru berusia 6 bulan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum, Ipda Andrian, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Dadang.

“Iya, benar, tersangka kini masih dalam pemeriksaan,” kata Andrian.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya