“Hal ini mengarah pada perbuatan pidana penyebaran berita bohong, serta pencemaran nama baik. Fakultas Hukum UGM perlu menyampaikan pentingnya kesadaran hukum kepada seluruh masayarakat untuk tidak melakukan tindakan kejahatan dan pelanggaran hukum, utamanya yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain dan masyarakat umum,” ujarnya.
FH UGM turut berempati kepada keluarga mahasiswa yang mendapatkan tekanan psikologis akibat ancaman teror terlebih di situasi pandemi Covid-19.