Hanya 5,7% Pemohon Lolos SIKM, Pemprov DKI: Pelajari Dahulu

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 01 Juni 2020 08:00 WIB
Ilustrasi (Dok. okezone)
Share :

JAKARTA - Pengurusan perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta telah diakses oleh 463.738 pengguna dengan total permohonan mencapai 39.850 permohonan SIKM sejak dibuka Jumat 15 Mei 2020.

Dari total 39.850 permohonan, hanya sekitar 5,7% pemohon yang memenuhi ketentuan atau hanya sebanyak 2.286 pemohon yang SIKM-nya diterbitkan secara elektronik yang terenskripsi dengan QR Code.

Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Rinaldi mengatakan, sulitnya masyarakat untuk mengakses SIKM bergantung pada kelancaran sistem perizinan JakEVO yang dipengaruhi pada kesiapan pemohon dalam mengisi formulir secara daring.

"Pelajari terlebih dahulu dan persiapkan kelengkapan berkas persyaratan dengan sebaik-baiknya, kemudian baru klik ajukan izin," ujarnya kepada Okezone, Senin (1/6/2020).

Aldi menerangkan bahwa untuk memastikan JakEVO tetap efisien dan aman saat jumlah antrian pemohon perizinan SIKM yang padat, maka sistem akan menghentikan proses pengguna yang melakukan penginputan melebihi waktu 3 menit pada setiap modul/langkah proses perizinan SIKM dan muncul notifikasi untuk mengirimkan permohonan melalui email sikm@jakarta.go.id.

"Ketika pemohon mengajukan permohonan SIKM melalui email, petugas akan melakukan verifikasi awal dengan melihat ketentuan utama perizinan SIKM. Jika tidak sesuai, petugas tidak akan menginput permohonan ke sistem JakEVO dan pemohon tidak akan menerima email balasan," terangnya.

Namun jika sesuai, lanjut dia, petugas akan melakukan penginputan ke sistem JakEVO dan pemohon segera mendapatkan email balasan berupa notifikasi permohonan diajukan, atau permohonan ditangguhkan karena ada kelengkapan berkas yang belum dilengkapi.

"Kita harus edukasi warga suruh siapin berkasnya dulu dan pelajarin. Kalau langsung ajukan izin nggak ngerti apa yang mau diupload atau isi merugikan pemohon lain yang mau isi. Jadi sistem sibuk karena padatnya yang akses dan lama disistem," jelas Aldi.

Ia menegaskan bahwa tenggang waktu 3 menit hanya dilakukan untuk menginput data dan bukan keseluruhan waktu dalam pengurusan SIKM tersebut.

"Misalnya isi nama kelamaan nah kita hentikan proses pengguna. Itu langkahnya tapi ya, bukan keseluruhannya. Misal isi nama 2 menit, isi alamat 2 menit, isi nomor telepon 2 menit itu tidak akan apa-apa," tukas dia.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya