Poin utama kepwal ialah, setiap pelaku usaha wajib memastikan karyawannya bebas dari virus Covid-19 dengan membuktikan hasil tes yang dilakukan setiap 14 hari.
Untuk teknis operasional, seluruh tempat usaha wajib menetapkan protoko kesehatan dengan jaga jarak, wajib masker dan pengecekan suhu tubuh baik bagi pengunjung dan juga pekerja.
Termasuk aturan jaga jarak fisik di tempat hiburan seperti bioskop, di mana setiap bioskop hanya boleh membuka maksimal 50 persen kapasitas normal.
Sedangkan untuk tempat usaha yang karyawannya berhubungan langsung dengan pelanggan seperti, lady companion (LC), terapis pada refleksi, panti pijat spa wajib membuktikan hasil tes covid-19 karyawannya sebelum diperbolehkan beroperasi.
(Qur'anul Hidayat)