Bioskop & Tempat Karaoke Dizinkan Buka saat Penerapan New Normal di Bekasi

Wisnu Yusep, Jurnalis
Senin 01 Juni 2020 11:28 WIB
Walkot Bekasi, Rahmat Effendi. (Foto: Okezone.com/Wisnu Yusep)
Share :

Poin utama kepwal ialah, setiap pelaku usaha wajib memastikan karyawannya bebas dari virus Covid-19 dengan membuktikan hasil tes yang dilakukan setiap 14 hari.

Untuk teknis operasional, seluruh tempat usaha wajib menetapkan protoko kesehatan dengan jaga jarak, wajib masker dan pengecekan suhu tubuh baik bagi pengunjung dan juga pekerja.

Termasuk aturan jaga jarak fisik di tempat hiburan seperti bioskop, di mana setiap bioskop hanya boleh membuka maksimal 50 persen kapasitas normal.

Sedangkan untuk tempat usaha yang karyawannya berhubungan langsung dengan pelanggan seperti, lady companion (LC), terapis pada refleksi, panti pijat spa wajib membuktikan hasil tes covid-19 karyawannya sebelum diperbolehkan beroperasi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya