BANDUNG - Meski Pemerintah Kota Bandung melanjutkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun pertokoan mandiri di luar pusat perbelanjaan atau mal mulai diizinkan untuk kembali beroperasi.
Namun, Pemkot Bandung tetap membatasi 30 persen pergerakan di perbelanjaan, dan harus menerapkan protokol kesehatan.
"Kita mengizinkan semua toko seperti toko sepatu, tas, kacamata, mebel, alat perlengkapan kantor, listrik elektronik tidak dalam mal dibuka," ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah saat dihubungi, Senin (1/6/2020).
Hal tersebut, lanjut Elly, bertujuan untuk memutar roda perekonomian masyarakat. Selama pelonggaran di PSBB ini,Elly dengan tegas akan menindak toko yang ada melanggar protokol kesehatan maka sanksi yang diberikan yaitu penyegelan.
"Intinya ekonomi dan kesehatan harus berjalan beriringan, dulu fokus kesehatan ekonomi berhenti. Sekarang masuk zona kuning tetap ekonomi berjalan tapi bukan dilonggarkan sebebasnya," katanya.