JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, setelah ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan, Senin 1 Juni 2020 malam.
"Keduanya sudah berada di Gedung KPK dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Istri Nurhadi Ikut Diciduk Tim KPK yang Dipimpin Novel Baswedan
Nurhadi dan Rezky Harbiyono ditangkap oleh tim penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswedan di sekitar Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan setelah tiga bulan buron. Tim ikut mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Tin Zuraida turut diamankan karena sempat mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Selain itu, tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan menyita sejumlah barang bukti.
Nurhadi dan Rezky Herbiono merupakan tersangka suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.