Nurhadi Cs Bisa Jadi Pintu Masuk KPK untuk Bongkar Mafia Peradilan

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2020 11:17 WIB
Nurhadi (Okezone.com/Heru)
Share :

JAKARTA – Penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono oleh tim KPK diapresiasi. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai, Nurhadi bisa dijadikan KPK sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik mafia peradilan.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono merupakan buronan kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA yang diciduk KPK di Simprig, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 1 Juni malam.

 Baca juga: Sepak Terjang Nurhadi Cs, Mulai dari Praperadilan hingga Ditangkap di Jaksel

"KPK perlu diacungi jempol atas kerja penangkapan itu, karena kasus Nurhadi ini termasuk kasus 'high profile', karena yang bersangkutan dipersepsikan sebagai 'orang kuat' yang sulit disentuh penegak hukum terutama sewaktu masih menjadi pejabat utama MA," kata Arsul Sani kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Arsul juga Sekjen PPP meminta KPK tidak berhenti pada kasus Nurhadi saja, tapi bisa mengembangkan perkara itu untuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap lain di dunia peradilan. Artinya Nurhadi bisa dijadikan pintu masuk untuk mengungkap praktik mafia peradilan.

“Hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktik mafia peradilan. Meski bisa jadi istilah mafia ini tidak pas karena masih harus dibuktikan lebih lanjut,” ujarnya.

(Baca Juga: Menag Fachrul Razi: Indonesia Tak Berangkatkan Jemaah Haji 2020)

Menurut Arsul, jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi, maka akan membantu dunia peradilan untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor.

"Ikhtiar-ikhtiar MA dan lembaga peradilan jajarannya di bidang pelayanan publik berupa kemudahan berproses perkara dari tingkat pertama sampai dengan di tingkat MA akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar ketika praktik-praktik suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan," jelasnya.

Arsul menyarankan penyidik KPK mengajak Nurhadi kooperatif sehingga mau memberikan informasi-informasi penting untuk membongkar kasus-kasus praktik mafia peradilan atau jual beli perkara.

"Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktik suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita," tandasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya