PSBB Tahap 4 di Tangsel, Pendatang Tanpa SIKM Bakal Dikarantina 14 Hari

Hambali, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2020 21:58 WIB
Wali Kota Tangsel, Airin (foto: Okezone.com/Hambali)
Share :

TANGSEL - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 4 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akan berlangsung hingga 14 Juni 2020. Kali ini ketentuan itu disertai beberapa perubahan, di antaranya keharusan memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) bagi pendatang.

SIKM itu dikhususkan bagi pendatang non Jabodetabek dan Banten. Artinya mereka yang berasal dari luar wilayah itu wajib mengurus dan memiliki SIKM. Jika melanggar, maka sanksinya adalah dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk gugus tugas setempat.

"Jika ditemukan di lapangan ada orang luar, pendatang, yang datang ke wilayah Tangsel maka RT- RW wajib lapor kepada lurah. Lurah menyampaikan kepada kecamatan, dan camat akan menyampaikan kepada satuan gugus tugas," kata Airin di Balai Kota, Jalan Maruga, Ciputat, Selasa (2/6/2020).

Nantinya, satuan Gugus Tugas Covid-19 akan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk memberikan berbagai langkah antisipasi. Di antaranya untuk memastikan bahwa si pendatang terbebas dari Covid dengan berbagai cara seperti Rapid Tes dan uji Swab.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya