PSBB Tahap 4 di Tangsel, Pendatang Tanpa SIKM Bakal Dikarantina 14 Hari

Hambali, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2020 21:58 WIB
Wali Kota Tangsel, Airin (foto: Okezone.com/Hambali)
Share :

"Dengan tahapan, pertama yaitu mereka harus pulang kembali ke tempatnya (daerahnya). Atau keduanya, kita akan melakukan rapid test, kita melakukan swab, dan kita akan melihat apakah mereka bisa karantina mandiri, atau mereka bisa kita masukkan ke rumah lawan Covid-19," imbuh Airin.

 

Keharusan memiliki SIKM itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 24 Tahun 2020. Pada Bab Ketujuh, tentang pembatasan menggunakan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang itu, berisi soal kewajiban SIKM bagi pendatang.

Dalam Pasal 19 ayat (1) disebutkan, "setiap orang selain penduduk yang akan memasuki wilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten wajib menunjukkan surat izin". Lalu pada ayat (2) dijelaskan pula bahwa, "ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

Menindaklanjuti Pergub itu, kemudian Airin mengeluarkan pula Perwal Nomor 19 Tahun 2020. Di mana dibeberkan lebih detail tentang penggunaan dan permohonan SIKM bagi pendatang non Jabodetabek dan Banten. Adapun pengecekannya mulai diawasi dari tingkat RT dan RW.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya