PSBB Tahap 4 di Tangsel, Pendatang Tanpa SIKM Bakal Dikarantina 14 Hari

Hambali, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2020 21:58 WIB
Wali Kota Tangsel, Airin (foto: Okezone.com/Hambali)
Share :

"Keterangan itu ada di Pasal 26A," ucap Airin.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, M Ervin Ardani, menerangkan, pemeriksaan SIKM bagi pendatang non Jabodetabek dan Banten segera dilakukan. Hanya saja, saat ini tengah dalam pematangan teknis di antara pihak terkait di lapangan.

"Prakteknya nanti kita lihat, tapi kan ini intinya meminimalisir transmisi penyebaran. Jangan sampai orang dari luar membawa (Corona), kasihan buat kita semua yang nggak mudik. Sementara ada orang yang dia bisa mudik, balik lagi, ternyata dia membawa atau mentransmisikan virus. Praktek sepeti apa sampai saat ini belum, belum. Mungkin sedang disiapkan teman-teman di Satpol PP atau di gugus tugas," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya