Baca Juga: Kisah Erika, Sejak Remaja Ingin Naik Haji tapi Tertunda karena Corona
Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh berencana mengembalikan seluruh paspor milik jamaah calon haji dan petugas haji daerah dari unsur KBIUH kepada pemiliknya akibat pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, petugas haji daerah pada penyelenggaraan haji tahun 1441 H dan pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah tahun 1441 H dinyatakan batal dan Bipih juga dikembalikan.
Gubernur Aceh dan pihak KBIUH juga diminta mengusulkan kembali nama-nama petugas haji daerah pada penyelenggaraan haji tahun 1442 H dan pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah 1442 H.
(Abu Sahma Pane)