Haji 2020 Batal, 4187 Jamaah Haji Aceh Bisa Ajukan Refund

Windy Phagta, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2020 18:21 WIB
Ilustrasi. Foto: Saudigazzette
Share :

BANDA ACEH - Akibat pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun ini, Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020 akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kuota haji Aceh tahun ini 4.378 jamaah, 4187 jamaah di antaranya dinyatakan telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Sementara 191 jamaah belum melakukan pelunasan.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Samhudi menuturkan calon jamaah haji yang telah melunasi setoran Bipih akan menerima manfaat hasil pengelolaannya dari BPKH.

Manfaat pengelolaan Bipih tersebut akan diserahkan kepada jamaah secara penuh paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter 1 pada musim haji 1442 H/ 2021 M mendatang.

"Namun bagi jamaah yang membutuhkan uang, maka juga diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pengembalian (refund) setoran Bipih secara tertulis kepada Kankemenag setempat, bagi jamaah haji reguler, dan bagi jamaah haji khusus mengajukan permohonan pengembalian kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dimana jamaah mendaftar," kata Samhudi, Selasa (2/62020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya