JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menyerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Kedua saksi itu yakni, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pudji Astuti dan Wiraswasta, Onggang J Napitu. Sedianya, keduanya akan digali keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hiendra Soenjoto (HSO).
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HSO," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Namun memang, hingga saat ini Hiendra Soenjoto masih menjadi buronan KPK. Sementara dua tersangka lainnya yakni Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah diamankan oleh tim KPK pada Senin, 1 Juni 2020.
Baca juga: KPK Diharapkan Dapat Membongkar Keterlibatan Nurhadi Dalam Kasus Lainnya
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.