KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Nurhadi Cs

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 09:13 WIB
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi. (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menyerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

Kedua saksi itu yakni, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pudji Astuti dan Wiraswasta, Onggang J Napitu. Sedianya, keduanya akan digali keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hiendra Soenjoto (HSO).

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HSO," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Namun memang, hingga saat ini Hiendra Soenjoto masih menjadi buronan KPK. Sementara dua tersangka lainnya yakni Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah diamankan oleh tim KPK pada Senin, 1 Juni 2020.

Baca juga: KPK Diharapkan Dapat Membongkar Keterlibatan Nurhadi Dalam Kasus Lainnya

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya