JAKARTA - Jamaah haji yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonanan pengembelian setoran pelunasannya. Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji untuk periode tahun 2020.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam mengajukan permohonan pengembalian dana tersebut.
Awalnya, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.
Jemaah juga harus menyertakan:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;