Syarat dan Tahapan Pengembalian Setoran Dana Haji

Widi Agustian, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 11:17 WIB
Ilustrai. (Foto: Istimewa)
Share :

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan

d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Baca juga: Setoran Dana Haji Dikembalikan, Hak Jamaah Berangkat Tahun Depan Tidak Hilang

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya