JAKARTA - Jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, ada beberapa langkah atau tahapan dalam pengembalian dana haji yang sudah disetorkan para jamaah ini.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari," jelas Muhajirin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Syarat dan Tahapan Pengembalian Setoran Dana Haji
Dia menjelaskan, proses tersebut akan memakan waktu sekira dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).