Proses Pengembalian Dana Haji Jamaah Butuh Waktu 9 Hari

Widi Agustian, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 11:22 WIB
Muhajirin Yanis. (Foto: Humas Kemenag RI)
Share :

"Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas dia.

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya