JAKARTA - Jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, ada beberapa langkah atau tahapan dalam pengembalian dana haji yang sudah disetorkan para jamaah ini.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari," jelas Muhajirin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Syarat dan Tahapan Pengembalian Setoran Dana Haji
Dia menjelaskan, proses tersebut akan memakan waktu sekira dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas dia.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
(Qur'anul Hidayat)