JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji untuk periode tahun 2020. Alhasil, jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bisa mengajukan permohonan agar dananya dikembalikan.
Berikut ini cara untuk mengajukan permohonan pengembalian dana haji.
Awalnya, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.
Jamaah juga harus menyertakan:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;