Cara Ajukan Permohonan Pengembalian Dana Jamaah Haji

Widi Agustian, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 12:03 WIB
Muhajirin Yanis. (Foto: Humas Kemenag RI)
Share :

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat. Dan selanjutnya, permohonan tersebut akan diproses oleh Kemenag.

Muhajirin Yanis memaparkan, seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dia menjelaskan, proses tersebut akan memakan waktu sekira dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas dia.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya