Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat. Dan selanjutnya, permohonan tersebut akan diproses oleh Kemenag.
Muhajirin Yanis memaparkan, seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dia menjelaskan, proses tersebut akan memakan waktu sekira dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas dia.
(Qur'anul Hidayat)