b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan
d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
"Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota," jelas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Pengembalian Dana Haji, Ada 198.765 Jamaah yang Sudah Lunas Bayar