KPK Ancam Penjarakan Orang yang Sembunyikan Nurhadi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 13:05 WIB
ilustrasi: okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menjerat semua pihak yang terbukti membantu menyembunyikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono. Jika ada pihak yang terbukti menyembunyikan Nurhadi Cs, bakal dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Pasal 21 UU Tipikor sendiri mengatur tentang upaya merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice). KPK bisa menggunakan pasal tersebut jika ada pihak-pihak yang merintangi sebuah proses penyidikan.

"Apakah selama DPO, yang bersangkutan (Nurhadi dan Rezky) dilindungi, dibantu, ataupun kemudian difasilitasi persembunyiannya oleh pihak-pihak lain. Ya kalau itu benar, maka diduga melanggar pasal 21 UU Nomor 31/99 Juncto UU 20/2001. Maka kepada pihak-pihak tersebut tentu akan kami tindak tegas menggunakan pasal 21 tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).

Kendati demikian, hingga saat ini belum diketahui ada tidaknya orang-orang yang membantu pelarian serta menyembunyikan Nurhadi dan Rezky. Saat ini, KPK masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi dan Rezky, pasca-diamankan pada Senin, 1 Juni 2020, malam.

"Perlu kami sampaikan bahwa, kami sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan," katanya.

Ghufron memastikan pihaknya akan mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Termasuk, soal ada tidaknya orang-orang yang melanggar Pasal 21 UU Tipikor.

"Kami masih memeriksa dan mengembangkan. Kalau info-info tentu sampai saat ini tentu akan kami terima, akn kami himpun itu semua. Yanh penting info tersebut tentu perlu dikroscek dengan hasil pemeriksaan, dengan alat bukti lain, maupun tersangka yang sudah ditangan kami, tentu kami akan lanjutkan itu," ucapnya.

Sekadar informasi, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap oleh tim penyidik pimpinan Novel Baswedan, di salah satu rumah daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020, malam. Keduanya ditangkap setelah buron selama hampir empat bulan. Selain itu, tim juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin Zuraida turut diamankan karena sempat mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya